Caritrend – Pada hari Jumat, 3 Mei 2024, sebuah keputusan penting diumumkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ria Yunita, yang lebih dikenal dengan nama Ria Ricis, resmi bercerai dari Teuku Ryan. Namun, apa yang membuat berita ini menarik adalah keputusan hak asuh atas anak mereka, Moana.
Hak Asuh Jatuh ke Tangan Ria Ricis
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan tiga poin gugatan yang diajukan oleh Ria Ricis. Poin pertama adalah keinginan Ria Ricis untuk bercerai. Poin kedua, dan yang paling penting, adalah permohonan hak asuh anak jatuh ke tangan Ria Ricis. “Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat,” kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, keputusan ini tidak berarti bahwa Teuku Ryan dilarang bertemu dengan putrinya. Sebaliknya, Ryan masih diberikan kebebasan untuk bertemu dan menyalurkan kasih sayangnya kepada Moana.
Kewajiban Nafkah dari Teuku Ryan
Poin ketiga dari keputusan pengadilan adalah kewajiban Teuku Ryan untuk memberikan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan untuk biaya kehidupan Moana. “Ada nominalnya, sejumlah 10 juta per bulan,” kata Taslimah.
Keputusan ini menandai babak baru dalam kehidupan Ria Ricis, Teuku Ryan, dan tentunya Moana. Meski bercerai, keduanya tetap memiliki tanggung jawab dan kasih sayang terhadap putri mereka. Dan dengan hak asuh yang jatuh ke tangan Ria Ricis, diharapkan Moana dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang penuh kasih sayang.
Kisah Ria Ricis dan Teuku Ryan mengingatkan kita bahwa perceraian bukanlah akhir dari segalanya, terutama ketika ada anak yang terlibat. Meski mereka telah memilih untuk berpisah, keduanya tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi putri mereka, Moana. Dan dengan keputusan pengadilan ini, kita dapat berharap bahwa Moana akan mendapatkan dukungan dan kasih sayang yang dia butuhkan untuk tumbuh menjadi individu yang sehat dan bahagia.