Rumah Lelang Sitaan Bank Apakah layak dibeli ?

Rumah Lelang Sitaan Bank Apakah layak dibeli ?

Yudha Cilaros

Caritrend – arga rumah yang terus meningkat setiap tahun membuat beberapa orang pesimis tentang kemungkinan memiliki rumah sendiri. Namun, ada berbagai cara untuk mendapatkan rumah, seperti melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), membeli rumah bekas, atau melalui lelang sitaan bank.

Rumah sitaan bank adalah rumah yang diambil alih oleh bank karena debitur tidak mampu melunasi cicilannya sesuai kesepakatan awal. Karena bank membutuhkan dana cepat, mereka menjual rumah tersebut dengan harga yang relatif terjangkau.

Mendapatkan harga lebih rendah adalah salah satu keuntungan membeli rumah lelang. Namun, kekurangannya adalah pembelian tidak dapat dicicil. Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan rumah lelang sitaan bank.

Kelebihan

  1. Harga Terjangkau
    Rumah lelang dijual dengan harga lebih rendah karena bank ingin cepat mendapatkan dana. Ini merupakan salah satu kelebihan utama rumah lelang, di mana pembeli bisa mendapatkan harga yang lebih murah.
  2. Berlokasi di Area Berkembang
    Rumah lelang biasanya terletak di area yang sedang berkembang, dekat dengan pusat perbelanjaan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Menurut perencana keuangan Andy Nugroho, rumah lelang sering berada di kawasan yang sudah berkembang, yang memberikan keuntungan dibandingkan membeli rumah di kompleks baru yang fasilitasnya belum lengkap.
  3. Portofolio Investor
    Ahli properti Steve Sudijanto menyatakan bahwa rumah lelang dapat dijual kembali dengan harga lebih tinggi setelah direnovasi. Rumah lelang yang murah menarik minat investor untuk direnovasi atau disewakan, menambah portofolio dan pendapatan investasi.

Kerugian

  1. Butuh Renovasi
    Setelah debitur tidak mampu membayar cicilan, bank meminta pemilik rumah untuk mengosongkan rumah agar bisa dilelang. Proses ini memakan waktu, dan rumah yang lama tidak dihuni biasanya memerlukan renovasi.
  2. Pemilik Lama Tak Mau Pindah
    Kadang-kadang, pemilik lama enggan meninggalkan rumah karena merasa masih memiliki hak untuk tinggal di situ. Ini dapat menyebabkan konflik, dan bank harus memaksa pemilik lama untuk mengosongkan rumah.
  3. Lingkungan Tempat Tinggal Terbatas
    Pembeli rumah lelang tidak memiliki kebebasan untuk memilih lingkungan seperti pada pembelian rumah baru.
  4. Tidak Bisa Mencicil
    Rumah lelang harus dibeli secara tunai, dan peserta lelang harus menyediakan dana cadangan sekitar 20% dari nilai lelang untuk bisa ikut serta. Jika memenangkan lelang, pembayaran harus dilunasi 100%. KPR tidak dapat digunakan di awal, sehingga diperlukan dana besar.
  5. Butuh Waktu Lama
    Proses lelang, pelunasan, dan serah terima memerlukan waktu. Jika Anda membutuhkan properti dalam waktu singkat, lelang bukanlah pilihan yang tepat. Proses penguasaan fisik properti juga bisa memakan waktu dan biaya tambahan untuk pengosongan.
Share This Article